
Permendikbud no 55 tahun 2013 mengatur tentang biaya kuliah tunggal untuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Berdasarkan Permendikbud ini maka ada istilah biaya kuliah tunggal dan ada juga yang disebut dengan uang kuliah tunggal. Biaya kuliah tunggal merupakan merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah tunggal ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
Sementara itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengacu pada sebagian biaya kuliah tunggal yang
ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. UKT ini ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah. UKT ini juga bervariasi berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Lampiran Permendikbud no: 55 tahun 2013, untuk Universitas Negeri Jakarta ada lima kelompok masyarakat berdasarkan kemampuan ekonominya, yaitu:
- Kelompok I (Rp. 500.000.-)
- Kelompok II (Rp. 1.000.000.-)
- Kelompok III
- Kelompok IV
- Kelompok V
Untuk Kelompok III - V, jumlahnya bervariasi berdasarkan masing-masing program studi. Untuk lebih lengkapnya, Lampiran Permendikbud tersebut bisa diunduh di akhir artikel ini.
Pemerintah juga menetapkan bahwa masing-masing universitas harus menerapkan sedikitnya 5% untuk masing-masing kelompok I dan II dari seluruh jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri.
Selain itu, PTN juga tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal di Prodi Psikologi UNJ
Berdasarkan Keputusan Rektor UNJ no 653/SP/2015, ada 8 kelompok masyarakat berdasarkan penghasilan/kemampuan ekonominya yaitu:
Penghasilan Orangtua | Kriteria | Pengelompokan | UKT |
---|---|---|---|
Jalur SBMPTN/SMNPTN | Jalur Seleksi | Mandiri | |
Seluruh Fakultas | FMIPA | Fakultas selain FMIPA | |
Lebih dari Rp. 20.000.000.- | VIII | VIII | VIII |
15.000.001.- s.d. 20.000.000.- | VII | VII | VII |
12.000.001 s.d 15.000.000.- | VI | VI | VI |
9.000.001.- s.d 12.000.000.- | V | V | |
6.000.001.- s.d 9.000.000.- | IV | ||
3.000.001.- s.d 6.000.000.- | III | ||
1.500.000.- s.d 3.000.000.- | II | ||
Kurang dari 1.000.000.- | I |
Untuk Prodi Psikologi, pihak universitas telah menetapkan BKT dan UKT masing-masing kelompok sebagai berikut:
BKT | UKT I | UKT II | UKT III | UKT IV | UKT V | UKT VI | UKT VII | UKT VIII |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
10.354.866.- | 500.000.- | 1.000.000.- | 4.000.000.- | 6.200.000.- | 7.200.000.- | 8.200.000.- | 9.300.000.- | 10.300.000.- |
Demikian, semoga bermanfaat informasinya.
Unduh Permendikbud no 55/2013
Unduh Lampiran Permendikbud
Tagged: Biaya Kuliah Tunggal, Uang Kuliah Tunggal, UKT Psikologi UNJ, UKT UNJ